Maklumat

Tulisan-tulisan terkini dapat juga didapatkan di halaman Kompasiana di alamat https://kompasiana.com/didikaha

Khusus untuk konten-konten sastra seperti puisi, cerpen dan esai silahkan kunjungi http://blog.edelweis-art.com. Terima kasih (Penulis)

Senin, Mei 28, 2007

MEREDEFINISIKAN HUKUM ISLAM


BUKAN suatu kebetulan kiranya, jika Islam diturunkan Allah di jazirah Arab. Sebagaimana diketahui, Arab saat menjelang Islam diturunkan, merupakan wilayah dengan peradaban yang begitu parah. Tradisi mabuk-mabukan, kekerasan, perjudian, penguburan bayi perempuan hidup-hidup (ma`dul-banat), perbudakan, adalah contoh dari kerapuhan moral masyarakatnya. Termasuk, pelecehan seksual dan pelacuran. Toh, di tengah kondisi yang chaos itu, Islam bisa eksis bahkan berperan menyapu rupa kesangaran tersebut. Me-make up kembali `wajah` masyarakat yang bopeng penuh ke-jahil-an. Hingga ia pun diterima sebagai way of life yang niscaya.


Ini sebenarnya bukti bahwa Islam, betapapun, pada esensinya, memang dapat diterima adanya.


Lalu, mengapa sekarang, di saat peradaban umat manusia digembar-gemborkan kemajuannya, Islam justeru nampak hadir sebagai benalu? Islam, sebagaimana agama-agama lainnya, dianggap hanya sekumpulan dogma yang mengekang manusia, menjadi represi kekuasaan manusia atas kebebasannya, bahkan bagi banyak umat Islam sendiri, dan di `negara Islam` sekalipun.


Islam tidak lagi dianggap rahmatun lil `alamin. Islam tidak lebih hanya sebuah teror-isme, sebuah bom waktu yang kapanpun siap meledak, memporak-porandakan `peradaban`.


Sebenarnya, kalau mau kita kaji, ini merupakan kekeliruan kita sendiri. Pertama, adanya penafsiran dan pengejawantahan yang kaku (kalau tidak keliru) atas hukum-hukum Islam. Fundamentalisme agama (: kembali kepada Alqur`an dan Assunnah) kita definisikan `apa adanya`. Kita cenderung mengadopsi hukum-hukum--Alqur`an dan Assunnah--secara mentah-mentah, leksikal. Hingga yang kita dapati--atas hukum-hukum itu--pun adalah sesuatu yang memberatkan. Tidak relevan dengan perkembangan. Kuno. Padahal hukum-hukum itu sendiri fleksibel dan dinamis adanya. Tidak kaku dan dapat disesuaikan/dikembangkan menurut keadaan yang ada. Selalu ada toleransi pada setiap hukum. Tidak pernah ada `paksaan` dalam suatu hukum. Seperti halnya kewajiban untuk berdiri dalam shalat. Karena suatu keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdiri (karena sakit, misalnya), maka kewajiban itu dapat gugur. Shalat kemudian bisa dikerjakan dengan duduk dan atau berbaring. Begitu pun dengan kewajiban berpuasa yang karena suatu sebab dapat ditinggalkan dan atau di-qadha` (diulang) di kemudian hari ataupun diganti dengan fidyah (tebusan).


Kedua, pemerintah (raja; presiden)--pada negara Islam--sebagai pelaksana daulat hukum agama, seringkali over dalam menafsirkan kedudukan. Kedudukan baginya adalah kekuasaan. Negara sama dengan privacy. Pemerintah merupakan `wakil` Tuhan (Allah) yang absolut, tidak dapat diganggu gugat, atas negara/rakyat. Fungsi sesungguhnya bahwa pemerintah adalah pelayan negara/rakyat, acapkali dilupakan dan ditinggalkan. Hingga yang ada kemudian adalah sebuah bentuk negara, sebuah pemerintahan yang otoriter. Rakyat ditekan dengan undang-undang yang berdalihkan agama. Dan, celakanya, banyak masyarakat/rakyatnya pun yang `mengamininya`.


Demikianlah, maka jika kekeliruan-kekeliruan itu dapat kita benahi, sesungguhnyalah Islam akan tetap dapat diterima. Islam senantiasa dapat dipercaya menjadi solusi atas segala persoalan yang terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar